SISTEM PENGENDALIAN INTERN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Kabupaten Sampang No 49; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/672/PERBUP_NO_49_TAHUN_2023_TENTANG_PEDOMAN_PENYUSUNAN.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), diperlukan pedoman penyusunan dan penerapan manajemen risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
c. bahwa Peraturan Bupati Sampang Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
- UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan UU No 7 Tahun 2021;
UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan UU No 7 Tahun 2021;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala BPKP No Per-1326/KILB/2009;
Peraturan Kepala BPKP No Per-688/K/D4/2012;
Peraturan Kepala No 4 Tahun 2016;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sampang No 2 Tahun 2022.
- Manajemen risiko pemerintah daerah dilakukan atas tujuan strategis pemerintahan daerah, tujuan strategis perangkat daerah, dan tujuan pada tingkatan kegiatannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2021 Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|