Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 59 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 59), diubah yaitu Lampiran pada Angka Romawi V angka 10) huruf f diubah yaitu f. Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya. Diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berupa uang makan dan minum kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu) rupiah/hari kerja, kecuali bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas dan tidak masuk kerja termasuk pegawai Departemen Agama yang diperbantukan ke Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat