Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 50 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Perbup Sampang No 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 59 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 59), diubah yaitu Lampiran pada Angka Romawi V angka 10) huruf f diubah yaitu f. Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya. Diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berupa uang makan dan minum kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu) rupiah/hari kerja, kecuali bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas dan tidak masuk kerja termasuk pegawai Departemen Agama yang diperbantukan ke Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Sampang No 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2015
Sumber
BD No 50
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan