1. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut dengan RKPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah; 3. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disebut dengan KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; 4. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen yang memuat prioritas dan plafon anggaran sementara program dan kebijakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat