(1) Dalam hal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) , tidak sesuai dengan perkembangan keadaan tahun berjalan dapat dilakukan penambahan dan/atau pengurangan pagu anggaran indikatif serta program dan kegiatan yang belum diatur dalam Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; (2) Perkembangan keadaan dalam tahun berjalan, yaitu: a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah; b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk tahun berjalan dan/atau; c. keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (3) Penambahan dan/atau pengurangan pagu anggaran indikatif serta program dan kegiatan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat