Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 49 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 46 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. yaitu: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 1.982.305.155.034,00 bertambah sebesar Rp 20.015.252.768,00 sehingga menjadi Rp 2.002.320.407.802,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 49 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 46 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
15 November 2021
Tanggal Pengundangan
15 November 2021
Tanggal Berlaku
15 November 2021
Sumber
BD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 49
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 89 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan