Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 9 dan Pasal
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7).
(1) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merupakan unsur
pelaksana urusan PemerintahanbidangPerumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman; (2) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; (3) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; (4) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan
tugas dan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
b. pelaksanaan kebijakan bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 12 dan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
maka untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta
tata kerja, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua
kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor
7).
(1) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur
pelaksana urusan Pemerintah Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan
Promosi Penanaman Modal; (2) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Kabupaten; (3) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Bidang Perencanaan,
Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal dan tugas pembantuan; (4) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. pelaksanaan kebijakan Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan
Promosi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Perencanaan, Pengembangan
Iklim dan Promosi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d. pelaksanaan administrasi dinas Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim
dan Promosi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 2 dan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
Kabupaten Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor
7).
1. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata merupakan unsur
pelaksana urusan Pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga,
Kebudayaan dan Pariwisata; 2. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata dipimpin oleh seorang
Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Kepemudaan dan
Olahraga, Kebudayaan, Pariwisata dan tugas pembantuan; 4. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan
Pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan
Pariwisata;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Kepemudaan dan Olahraga,
Kebudayaan dan Pariwisata;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Kepemudaan dan Olahraga,
Kebudayaan dan Pariwisata;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 19 dan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
maka untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta
tata kerja, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7).
1. Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah
bidang Lingkungan Hidup; 2. Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh
seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Lingkungan Hidup mempunyai
tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah bidang Lingkungan Hidup dan tugas pembantuan; 4. Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang Lingkungan Hidup;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Lingkungan Hidup;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Lingkungan Hidup;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Lingkungan Hidup; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 5 dan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
maka untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta
tata kerja, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor
7).
1. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian
Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan Masyarakat dan Keluarga Berencana
serta Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 2. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Bidang
Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan Masyarakat dan
Keluarga Berencana serta Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak dan tugas pembantuan; 4. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :a. perumusan kebijakan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan
Penggerakan Masyarakat, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak;
b. pelaksanaan kebijakan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan
Penggerakan Masyarakat, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengendalian Penduduk,
Penyuluhan dan Penggerakan Masyarakat, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. pelaksanaan administrasi dinas Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan
dan Penggerakan Masyarakat, Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 8 dan Pasal
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor
7).
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan unsur pelaksana
urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipimpin oleh seorang Kepala
Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
serta tugas pembantuan; 4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 4 dan Pasal
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Sosial Kabupaten Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor
7).
1. Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang Sosial; 2. Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah
dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Sosial mempunyai tugas membantu
Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
bidang sosial dan tugas pembantuan; 4. Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang Sosial;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Sosial;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Sosial;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Sosial; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 6 dan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor
7).
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan
Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah bidang administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil dan tugas pembantuan; 4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil;
b. pelaksanaan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN TENAGA KERJA KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 10 dan Pasal
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kabupaten
Sampang.
1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 10 dan Pasal
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kabupaten
Sampang; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7).
1. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana
urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi; 2. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana
urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan
Transmigras; 3. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Koperasi, Usaha Mikro,
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan tugas pembantuan; 4. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 53 Tahun 2017
Pengadaan Barang/Jasa- Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram- Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PROGRAM PEMBANGUNAN KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas,
transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan dan
pengendalian program pembangunan dan program
lainnya yang terkait, perlu untuk menyusun pedoman
pelaksanaan dan Pengendalian program pembangunan
Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2018 yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157); 3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010
tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
1111); 4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Tata Cara e – Tendering; 5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012
tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 1111); 6. Peraturan Bupati Sampang Nomor 71 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Sampang dan Staf Ahli Bupati Sampang
(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016
Nomor 71).
1. Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Program Pembangunan
merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan
Program Pembangunan dan Program lainnya yang terkait pada
Tahun Anggaran 2018; 2. Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Program Pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. BAB I : PERENCANAAN;
b. BAB II : PELAKSANAAN;
c. BAB III : PELAPORAN DAN EVALUASI;
d. BAB IV : PENUTUP
e. LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
158 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat