1. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata; 2. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, Pariwisata dan tugas pembantuan; 4. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan bidang Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata; b. pelaksanaan kebijakan bidang Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata; d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat