1. Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang Sosial; 2. Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang sosial dan tugas pembantuan; 4. Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan bidang Sosial; b. pelaksanaan kebijakan bidang Sosial; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Sosial; d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Sosial; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat