1. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan Masyarakat dan Keluarga Berencana serta Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 2. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan Masyarakat dan Keluarga Berencana serta Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan tugas pembantuan; 4. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :a. perumusan kebijakan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan Masyarakat, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. pelaksanaan kebijakan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan Masyarakat, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan Masyarakat, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. pelaksanaan administrasi dinas Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan Masyarakat, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat