1. Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah bidang Lingkungan Hidup; 2. Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Lingkungan Hidup dan tugas pembantuan; 4. Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan bidang Lingkungan Hidup; b. pelaksanaan kebijakan bidang Lingkungan Hidup; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Lingkungan Hidup; d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Lingkungan Hidup; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat