Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 54 Tahun 2017

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN TENAGA KERJA KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 2. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan Transmigras; 3. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan tugas pembantuan; 4. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. pelaksanaan kebijakan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 54 Tahun 2017 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN TENAGA KERJA KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
20 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2012
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 54
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan