1. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 2. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan Transmigras; 3. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan tugas pembantuan; 4. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. pelaksanaan kebijakan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat