TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengintegrasikan perspektif gender
dalam pembangunan daerah, perlu strategi dalam
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan
kegiatan pembangunan;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran
Responsif Gender;
UU No.7 Tahun 1984; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No.1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No.2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah No.7 Tahun 2021; Peraturan Walikota Kota Sungai Penuh No.22 Tahun 2014.
Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Harga satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Harga Satuan
Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun 2022,
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 tahun 2021
tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota
Sungai Penuhtahun Anggaran 2022, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sungai
Penuh tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 19 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok
Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran
2022;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2017; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.19.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Harga satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2022
2
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Telaah Intern Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Inspektorat Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan efektivitas kegiatan pengawasan intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, diperlukan suatu program pengembangan dan penjaminan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang dilaksanakan secara berkesinambungan antara lain dalam bentuk telaah intern Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
b. bahwa untuk memberikan kesamaan persepsi dan langkah kerja dalam mengoordinasikan dan melaksanakan telaah intern Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Inspektorat Kota Sungai Penuh, perlu menyusun pedoman telaah intern;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Telaah Intern Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Inspektorat Kota Sungai Penuh;
UU No.25 Tahun 2008;UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/04/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.28 Tahun 2012;
Pedoman Telaah Intern Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Inspektorat Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko atau manajemen risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di Lingkungan Pemerintah Pemerintah Kota Sungai Penuh;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib
melakukan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan No.4 Tahun 2019; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016.
Pedoman Pengelolaan Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2018; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016.
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai bentuk partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan masyarakat serta menjamin mutu hasil penanganan pengaduan masyarakat dipandang perlu menyusun pedoman, kriteria dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a,b dan c, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sungi Penuh tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagai mana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor: Per/05/M. PAN/4/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016.
Penanganan Pengaduan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 40 Tahun 2022
Pengalokasian dan prioritas penggunaan alokasi dana
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dikarenakan adanya penambahan Plafon Alokasi Dana Desa untuk beberapa desa yang digunakan untuk fasilitas pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) dan penganggaran kekurangan Alokasi Dana Desa pada Tahun 2021 yang dianggarkan pada Tahun 2022, maka perlu penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.9 Tahun 2021; Peraturan Daerah No.6 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2020; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.41 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh No.31 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.5 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.39 Tahun 2022.
Perubahan atas Peraturan Wlikota Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Pemeritah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2021; Peraturan Daerah No.9 Tahun 2021; Peraturan Daerah No.6 Tahun 2022.
Perubahan Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menanggulangi dampak inflasi Tahun 2022 pada masyarakat Kota Sungai Penuh, perlu memberikan Bantuan Sosial bagi masyarakat terdampak inflasi Tahun2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Untuk Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.22 Tahun 2021.
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender guna mendukung kelancaran pelaksanaan Strategi Pengarusutamaan Gender agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya Rencana Aksi Daerah sebagai pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2026;
UU No.7 Tahun 1984; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.7 Tahun 2021.
Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2026
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat