Pengendalian Kecurangan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
- UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2018; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016.
- Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
- 6
|