TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengintegrasikan perspektif gender
dalam pembangunan daerah, perlu strategi dalam
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan
kegiatan pembangunan;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran
Responsif Gender;
- UU No.7 Tahun 1984; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No.1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No.2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah No.7 Tahun 2021; Peraturan Walikota Kota Sungai Penuh No.22 Tahun 2014.
- Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
- 20
|