Pengalokasian dan prioritas penggunaan alokasi dana
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa dikarenakan adanya penambahan Plafon Alokasi Dana Desa untuk beberapa desa yang digunakan untuk fasilitas pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) dan penganggaran kekurangan Alokasi Dana Desa pada Tahun 2021 yang dianggarkan pada Tahun 2022, maka perlu penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
- UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.9 Tahun 2021; Peraturan Daerah No.6 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2020; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.41 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh No.31 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.5 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.39 Tahun 2022.
- Perubahan atas Peraturan Wlikota Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
- 6
|