Rencana aksi daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2026
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender guna mendukung kelancaran pelaksanaan Strategi Pengarusutamaan Gender agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya Rencana Aksi Daerah sebagai pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2026;
- UU No.7 Tahun 1984; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.7 Tahun 2021.
- Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2026
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
- 4
|