PEDOMAN TELAAH INTERN APARAT PENGAWASAN INTERNAL
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Telaah Intern Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Inspektorat Kota Sungai Penuh
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan efektivitas kegiatan pengawasan intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, diperlukan suatu program pengembangan dan penjaminan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang dilaksanakan secara berkesinambungan antara lain dalam bentuk telaah intern Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
b. bahwa untuk memberikan kesamaan persepsi dan langkah kerja dalam mengoordinasikan dan melaksanakan telaah intern Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Inspektorat Kota Sungai Penuh, perlu menyusun pedoman telaah intern;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Telaah Intern Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Inspektorat Kota Sungai Penuh;
- UU No.25 Tahun 2008;UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/04/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.28 Tahun 2012;
- Pedoman Telaah Intern Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Inspektorat Kota Sungai Penuh
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
- 6
|