HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Harga satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Harga Satuan
Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun 2022,
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 tahun 2021
tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota
Sungai Penuhtahun Anggaran 2022, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sungai
Penuh tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 19 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok
Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran
2022;
- UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2017; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.19.
- Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Harga satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
- Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2022
- 2
|