Penanganan Pengaduan Masyarakat
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai bentuk partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan masyarakat serta menjamin mutu hasil penanganan pengaduan masyarakat dipandang perlu menyusun pedoman, kriteria dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a,b dan c, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sungi Penuh tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat;
- UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagai mana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor: Per/05/M. PAN/4/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016.
- Penanganan Pengaduan Masyarakat
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
- 13
|