Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2022

Penanganan Pengaduan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penanganan Pengaduan Masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
02 November 2022
Tanggal Pengundangan
02 November 2022
Tanggal Berlaku
02 November 2022
Sumber
BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.41
Subjek
PENGADUAN INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan