PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko atau manajemen risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di Lingkungan Pemerintah Pemerintah Kota Sungai Penuh;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib
melakukan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
- UU No. 25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan No.4 Tahun 2019; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016.
- Pedoman Pengelolaan Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
- 21
|