Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 28 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
DINAS DIKBUD-CABANG DINAS-SUSUNAN ORGANISASI-PEMBENTUKAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2019/No.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun
2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Berdasarkan Surat Mendagri No.061/9434/SJ Tanggal 29 Desember 2017 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Surat Mendagri No.061/9420/OTDA Tanggal 28 Nopember 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan
Timur, hasil rekomendasinya dapat membentuk Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Cabang Dinas Pengelolaan Pendidikan Menengah, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Permendagri No.112 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 23 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menyempumakan Pergub Kaltim tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No. 51 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Prov. Kaltim, khususnya pengaturan terkait Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub Kaltim tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim Nomor 51 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Prov. Kaltim
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.16 Tahun 2018; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.51 tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim Nomor 51 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Prov. Kaltim. Perubahan ketentuan pada: ayat (1) huruf c sub angka 2 sub angka c) Pasal 2 diubah, Pasal 80 sampai dengan Pasal 83 diubah dan Pasal 151 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No. 51 Tahun 2016
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 93 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Dicabut dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Menetapkan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 30 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.93 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD Taman Budaya, UPTD Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan, UPTD Museum Negeri Mulawarman, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.93 Tahun 2016
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Perda Kaltim No.4 Pasal 5 huruf b Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi untuk menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Prov. Kaltim
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.30 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2012; Permen ESDM No.24 tahun 2015; Perda Kaltim No.4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Prov. Kaltim. RUKD disusun oleh Pemerintah Daerah dan ditetapkan oleh Gubernur yang memuat :
a. Pendahuluan;
b. Kebijakan Sektor Ketenagalistrikan;
c. Arah Pengembangan Penyediaan Tenaga Listrik;
d. Kondisi Penyediaan Tenaga Listrik saat ini;
e. Proyeksi Kebutuhan Tenaga Listrik; dan
f. Kebutuhan Investasi Penyediaan Tenaga Listrik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.98 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, UPTD Pelatihan Koperasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.98 Tahun 2016
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
PROV. KALTIM TAHUN 2019-2023-RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2019/No.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Ditetapkannya Perda Kaltim No.2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Prov. Kaltim Tahun 2019-2023, maka perlu dijabarkan ke dalam rencana operasional sesuai urusan daerah ke dalam dokumen Rencana Strategis (RENSTRA)Perangkat Daerah. Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 272 ayat 1 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah Prov. Kaltim Tahun 2019-2023 dengan menetapkannya dalam Pergub Kaltim
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.17 Tahun2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2010; Perpres No.29 Tahun 2014; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.86 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.76 tahun 2016; Perda Kaltim No.15 Tahun 2008; Per da Kaltim No.1 Tahun 2016; Perda kaltim No.9 Tahun 2016; Perda Kaltim No.2 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Gambaran pelayanan perangkat daerah, Permasalahan dan isu strategis perangkat daerah, Tujuan dan sasaran, Strategi dan arah kebijakan, Rencana program dan kegiatan serta pendanaan, Kinerja penyelenggaraan bidang urusan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.104 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah I, UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah II, UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah III, UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.104 Tahun 2016
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur
ABSTRAK:
Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubemur Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan yang berubah adalah pada Pasal 1 angka 5 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka, dan Pasal 5 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Adanya kebutuhan pengeluaran yang sangat mendesak pada Rumah Sakit Umum Daerah KORPRI Prov. Kaltim berkenaan belanja obat-obatan dan pelayanan yang mendesak kepada Masyarakat. Sesuai dengan Persetujuan Pimpinan DPRD No. 910/1-1-379/Set.DPRD hal Persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan Perubahan-APBD Tahun Anggaran 2019 tanggal 16 April 2019. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub ten tang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2019 pada SKPD RSUD Korpri Prov. Kaltim
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.13 Tahun 2016; Perda Kaltim No.11 tahun 2018; Pergub Kaltim No.56 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2019 pada SKPD RSUD Korpri Prov. Kaltim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.92 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.57 tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri, UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma, UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Harapan, UPTD Panti Sosial Bina Remaja, UPTD Panti Sosial Karya Wanita Harapan Mulia, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.92 Tahun 2016
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat