Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 93 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan gubernur ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Uptd Museum Negeri Mulawarman, Uptd Taman Budaya, Uptd Teknologi Komunikasi Dan Informasi Pendidikan, Updt Pengembangan Pendidikan Kejuruan, Uptd Pengelolaan Pendidikan Menengah, Kepegaw Alan, Jabatan, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 93 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
27 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.95
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 28 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
    Dicabut dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Ditetapkan dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 54 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
    melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan