Dalam Peraturan Gubernur ini diatur Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Prov. Kaltim. RUKD disusun oleh Pemerintah Daerah dan ditetapkan oleh Gubernur yang memuat : a. Pendahuluan; b. Kebijakan Sektor Ketenagalistrikan; c. Arah Pengembangan Penyediaan Tenaga Listrik; d. Kondisi Penyediaan Tenaga Listrik saat ini; e. Proyeksi Kebutuhan Tenaga Listrik; dan f. Kebutuhan Investasi Penyediaan Tenaga Listrik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat