Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2019

Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Prov. Kaltim. RUKD disusun oleh Pemerintah Daerah dan ditetapkan oleh Gubernur yang memuat : a. Pendahuluan; b. Kebijakan Sektor Ketenagalistrikan; c. Arah Pengembangan Penyediaan Tenaga Listrik; d. Kondisi Penyediaan Tenaga Listrik saat ini; e. Proyeksi Kebutuhan Tenaga Listrik; dan f. Kebutuhan Investasi Penyediaan Tenaga Listrik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
13 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2019
Tanggal Berlaku
13 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.28
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan