Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim Nomor 51 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Prov. Kaltim. Perubahan ketentuan pada: ayat (1) huruf c sub angka 2 sub angka c) Pasal 2 diubah, Pasal 80 sampai dengan Pasal 83 diubah dan Pasal 151 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat