ORGANISASI – dinas ppkukm – uptd
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2022/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- bahwa susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan perlu dilakukan perubahan sesuai ketentuan organisasi sehingga dipandang perlu menetapkan Perubahan atas Pergub Kaltim No.26 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (16); UU No.25 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Darurat No.10 Tahun 1957; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.5 Tahun 2017; Perda Prov. Kaltim No.9 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (1), Judul pada Bagian Ketujuh, Pasal 10, Pasal 11, Judul pada Bagian Kedelapan, Pasal 12, dan Pasal 13
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
- Pergub Kaltim No.26 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur.
- 5 hlm.
|