Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, perlu penilaian pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan kebijakan teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan ini.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 29 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 88 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pelaksanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), dengan Gubernur melakukan evaluasi AKIP pada Perangkat Daerah setiap tahun yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah yang dilakukan oleh tim evaluator berdasarkan surat perintah tugas Inspektur Daerah. Terhadap pelaksanaan evaluasi AKIP mengacu pada pedoman dan menggunakan instrumen evaluasi berupa Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
23 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD Provinsi Kaltim Tahun 2022 No.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pengendalian perubahan iklim di Kalimantan Timur telah dibentuk Dewan Daerah Perubahan Iklim Provinsi Kalimantan Timur sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2017 namun dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga dipandang perlu untuk dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan ini.
Pasal 18 ayat (16) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1994; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2016; UU No. 10 Tahun 2022; Permen LHKK No. 33 Tahun 2016; Perpres No. 17 Tahun 2018; Keputusan Daerah Provinsi Kaltim No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2021; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 9 Tahun 2017 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 7 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah
ABSTRAK:
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Madrasah Aliyah (MA) di Provinsi Kalimantan Timur, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan ini.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 4 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendagri No. 30 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2021; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 16 Tahun 2016; Pergub Kalimantan Timur No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalimantan Timur No. 49 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 5 ayat (4); Pasal 7; Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
19 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD Provinsi Kaltim Tahun 2022 No.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, namun perlu dilakukan penyesuaian terhadap lampiran peraturan tersebut. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017.
Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2021 yang diubah adalah Pasal 5, yaitu mengenai jenis perizinan dan nonperizinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
411 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2022
PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN - KUMUH - KUALITAS - PEDOMAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD Provinsi Kaltim Tahun 2022 No.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman perlu melakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Berdasarkan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen PUPR No. 14 Tahun 2020; Permen PUPR No. 7 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Bentuk BSPKRS; Jenis Kegiatan dan Besaran BSPKRS; Penerima BSPKRS; Penyelenggaraan BSPKRS; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan. Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 5 Permen PAN RB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Pemda perlu menetapkan dan melaksanakan Manajemen Talenta ASN di Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Pergub tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 30 Tahun 2019; Permen PANRB No. 38 Tahun 2017; Permen PANRB No. 40 Tahun 2018; Permen PANRB No. 3 Tahun 2020; Permen PANRB No. 22 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernut ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, meliputi kelembagaan, penyelenggaraan, dan Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN; Kelembagaan Manajemen Talenta ASN yang dilaksanakan oleh Tim Manajemen Talenta Daerah yang terdiri atas Tim Pelaksana dan Tim Sekretariat; Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN meliputi akuisisi talenta, pengembangan talenta, retensi talenta, penempatan talenta, pemantauan dan evaluasi. Selain itu juga didukung infrastruktur; Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 63 Tahun 2022
AKSI UNJUK RASA - PENANGANAN - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD.2014/NO.63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Aksi Unjuk Rasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Negara Republik Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin hak-hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, fikiran, dan aspirasinya, terutama kepada Pemerintah selaku penyelenggara kekuasaan negara dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan menjaga kondisi ketenteraman dan ketertiban masyarakat umum di daerah. Negara RI juga menjunjung supremasi hukum yang memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dari tindakan yang semena-mena dari pihak mana pun juga. Aktivitas unjuk rasa yang dilakukan oleh warga masyarakat, sebagai bentuk penyampaian pendapat, fikiran, dan aspirasi, merupakan hak warga negara yang harus dihormati dan ditanggapi dengan tepat oleh Pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan pada saat yang sama, aksi unjuk rasa haruslah dapat dikendalikan agar tidak berkembang menjadi kegiatan yang bertentangan dengan hukum, mengganggu dan merugikan hak-hak orang lain, sehingga perlu ditetapkan SOP Penanganan Aksi Unjuk Rasa melalui Peraturan Gubernur ini.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permenpan No. Per/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008; Permendagri No. 33 Tahun 2011; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permen PANRB No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Keputusan Bersama Mendagri & Kapolri No. 119/527/SJ/Tahun 2002 dan Nomor Pol.B/2300/UU.2002; Perda Prov. Kaltim No. 5 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan serta Manfaat; Ruang Lingkup; Prosedur Penanganan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2014.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6A Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6A, LD 2022 (6): 44 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017 sebagaimana telah dicabut dengan PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Prov. Kaltim No. 4 Tahun 2020; Pergub Kaltim No. 39 Tahun 2021; Kepmendagri No. 903-5241 Tahun 2022
dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2022.
44 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat