Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Adanya kegiatan mendesak pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi (DBH DR) Tahun Anggaran 2022. Untuk menindaklanjuti dinamika perubahan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait DBH DR Tahun Anggaran 2022 maka telah dilaksanakan inventarisasi dan/atau pemetaan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Adanya surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ tanggal 19 April 2022 perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK Tahun Anggaran 2022, DBH DR Tahun Anggaran 2022, DBH CHT Tahun Anggaran 2022, Usulan Kemendikbudristek dan Kemenkes. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2022; Pergub Kaltim No. 26 Tahun 2021; Pergub Kaltim No. 1 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2022, yang diubah adalah Pasal 7 dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2019; PP No. 52 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Rehabilitasi Sosial; Jaminan dan Perlindungan Sosial; Pemberdayaan Sosial; Kerja Sama; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
25 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2022
standar - harga SAtuAN - sarana - PrasaraNa - kErjA - PeNetaPAn
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD 2022/21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN STANDAR HARGA SATUAN, STANDAR SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Standar Harga Satuan, Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 dengan menetapkannya dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Standar Harga Satuan serta Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
445 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, perlu melakukan upaya pengamanan informasi melalui penyelenggaraan persandian. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Gubernur sesuai dengan kewenangan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengarnanan Informasi Pemerintah Daerah
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; Perpres No. 79 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2019; Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021.
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi; Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi Antar PD; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan Teknis; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2022
DAERAH PERKEBUNAN - KELAPA SAWIT - RENCANA AKSI - BERKELANJUTAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD Provinsi Kaltim Tahun 2022 No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
Perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian Daerah untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perkebunan merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur di bidang pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan dan sumber daya lokal. Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Tahun 2019-2024, Gubernur perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Ketentuan Umum; Rencana Aksi Daerah - Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan; Integrasi Program dan Kegiatan Rencana Aksi Daerah - Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan - Penyelenggaraan, Pelaksana, dan Sistematika Rencana Aksi Daerah - Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
165 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai Kepala Daerah mempunyai tugas untuk menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Sesuai Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Rencana Kerja Pemerintah Daerah tersebut ditetapkam dengan Peraturan Kepala Daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerinta Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 59 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2021; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016; Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur untuk Tahun 2023, yang disusun dengan mempedomani RKP Tahun 2023, yang merupakan penjabaran dari arah tematik pembangunan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 periode kelima dan disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan dan Program Strategis Nasional serta pedoman penyusunan RKPD yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Terhadap RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 ini selanjutnya menjadi pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, pedoman penyelarasan prioritas pembangunan tahun 2023 Kabupaten/Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, dan pedoman penyusunan Rancangan KUA serta Rancangan PPAS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. Pelaksanaan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
1011 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2022
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penggunaan SILPA tahun anggaran sebelumnya untuk kegiatan mendesak pada RSUD Atma Husada Mahakam (BLUD) untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan dasar kesehatan masyarakat, sesuai ketentuan dalam Lampiran Permendagri No.77 Tahun 2020, terlebih dahulu melakukan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memperhatikan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 906/2114/SJ tanggal 19 April 2022 perihal hasil inventarisasi dan pemetaan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK Fisik dan Non Fisik, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2022 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022.
UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No.10 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri 77 Tahun 2020; Permendagri 27 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No.1 Tahun 2022; Pergub Kaltim No.26 Tahun 2021; Pergub Kaltim No.1 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 12 Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2022
Mengubah ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam beberapa Lampiran atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyempurnaan sehingga perlu menetapkan perubahan Peraturan Gubernur ini.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.5 Tahun 2014; UU No.10 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.54 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2022
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa ketentuan pada Pasal 5 Pergub Kaltim No.11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, dilakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada sehingga perlu diubah dan menetapkan kembali Perubahan atas Pergub Kaltim No.11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.10 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Prov. Kaltim No.1 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan ketentuan pada huruf c Ayat (5) Pasal2 Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2022
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 45 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Penyebrangan Lintas Kariangau-Penajam untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-Alat Berat/Besar. Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-Alat Berat/Besar
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-Alat Berat/Besar
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 huruf b Permenhub No.66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, Gubernur menetapkan Tarif Angkutan Penyeberangan antara Kabupaten/Kota dalam Provinsi sehingga Pergub Kaltim No.45 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-Alat Berat/Besar sudah tidak sesuai dan harus disesuaikan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2008;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.10 Tahun 2022; PP No.20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2011; Permenhub No.66 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pencabutan Peraturan Gubemur Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, dan alat-alat berat/besar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
Mencabut Pergub Kaltim No.45 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-Alat Berat/Besar.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat