Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2022

Pencabutan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-Alat Berat/Besar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pencabutan Peraturan Gubemur Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, dan alat-alat berat/besar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-Alat Berat/Besar
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
27 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2022
Tanggal Berlaku
27 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.214
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 45 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Penyebrangan Lintas Kariangau-Penajam untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-Alat Berat/Besar.
    Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-Alat Berat/Besar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan