Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tarif angkutan penyebrangan lintas Kariangau-Penajam untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan berat, dan alat-alat berat/ besar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat