TUNJANGAN – GAJI – PEMBERIAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2022/NO.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan pada Pasal 5 Pergub Kaltim No.11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, dilakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada sehingga perlu diubah dan menetapkan kembali Perubahan atas Pergub Kaltim No.11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.10 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Prov. Kaltim No.1 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan ketentuan pada huruf c Ayat (5) Pasal2 Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
- Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
- 4 hlm.
|