Peraturan Bupati (Perbup) tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa kekayaan intelektual yang berasal dari daya cipta, rasa dan karsa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, sastra, paten, peranan merek dan indikasi geografis menjadi sangat penting dalam persaingan usaha yang sehat untuk bersaing di dalam negeri maupun di luar negeri serta untulc meningkatan pelayanan terhadap hasil kreatifitas dan daya cipta yang bernilai ekonomis yang dapat memajukan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 31 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2014; UU No 13 Tahun 2016; UU No 20 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 56 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang menimbulkan atan lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karenanya yang dapat berupa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap produktivitas, kreativitas dan lnovasi Kekayaan Intelektu.al masyarakat Kabupaten Musi Rawas melalui pencatatan dan pendaftaran Karya lntelektual masyarakat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kekayaan Intelektual; Perlindungan; Inventarisasi Kekayaan Intelektual; Fasilitasi Pendaftaran; Pemeliharaan dan Larangan; Sentra Kekayaan Intelektual; Kerjasama; Sistem Informasi; Pertisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
21 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 39 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Daerah No 8 Tahun 2019 tentang lnovasi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2019 ten tang Inovasi Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 8 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Indeks Inovasi Daerah adalah seperangkat variabel dan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inovasi daerah berdasarkan periode tertentu. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
12 hlm, Lampiran 8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dipandang perlu menyusun pedoman penelitian dan pengembanga:n yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2019; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/ atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan Daerah. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat dan aplikasi ilmu pengetahuan yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan Daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kelitbangan; Kelitbangan Pemerintah Kabupaten; Hasil Kelitbangan; Basis Data; Sumberdaya Manusia Kelitbangan; Kerjasama; Pembinaan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Prosedur kerja penelitian dan pengembangan di Pemerintah Kabupaten ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
18 hlm, Lampiran 96 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati No 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan serta dikarenakan adanya perubahan pada kriteria penerima bantuan ·biaya pendidikan, maka Peraturan Bupati No 45 Tahun 2023 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik lndonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 30 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Biaya Pendidikan adalah bantuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten kepada siswa atau siswi dan mahasiswa atau mahasiswi untuk kegiatan pendidikan jenjang Strata Satu (S 1) atau Diploma. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, sasaran, kriteria penerima bantuan, Tim Verifikasi dan Validasi, persyaratan pemberian bantuan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Mengubah Peraturan Bupati No 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Alat Berat dan Laboratorium Kebinamargaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Alat Berat dan Laboratorium Kebinamargaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Alat Berat dan Laboratorium Kebinamargaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laboratorium Kebinamargaan adalah Iaboratorium pada Dinas PUBM yang menyelenggarakan kegiatan teknis untuk mengttji atau menganalisis parameter teknis terkait kebinamargaan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Objek retribusi adalah pemakaian alat berat dan pemakaian alat laboratorium kebinamargaan dengan produk a.khir berupa Laporan Hasil Uji. Subjek retribusi adalah perseorangan, badan hukum atau instansi pemerintah yang memanfaatkan alat-alat berat dan alat laboratorium kebinamargaan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pelaksanaan Sewa; Rehabilitasi/Pemeliharaan Alat Berat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Daerah No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 1983; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/ a tau Pengusahaan Sarang Burung Walet. Sarang Burung Walet adalah hasil Burung Walet yang sebagian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untruk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak Burung Walet. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Cara Perhitungan; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
42 hlm, Lampiran 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat dimanfaatkan
untukjasa dan operasional pelayanan Kesehatan serta untuk memperoleh hasil pembagian Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat secara proporsional, dipandang perlu mengatur pedoman pemanfaatannya;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 6 Tahun 2022; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaminan Kesehatan Nasional selanjutnya disingkat JKN adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme Jaminan Kesehatan Sosial yang bersifat wajib berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pengelolaan Pendapatan dan Penganggaran; Pemanfaatan Dana Non Kapitasi; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 1983; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 70/PMK.03/2022 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
47 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalahbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 1983; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun .2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan PBB-P2; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Ketetapan Pajak dan Pemberian Stimulus; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan Atas Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB-P2; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Pengelolaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan PBB P2; Sosialisasi dan Edukasi; Pendelegasian Wewenang; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2017 tentang Klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Musi Rawas; Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas.
45 hlm, lampiran 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (7) Peraturan Daerah No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Air T.anah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 7 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara pengelolaan dan Pemungutan Pajak Air Tanah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah untuk diguinakan orang pribadi atau badan, kecuali untuk kebutuhan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek dan Subjek Pajak serta Dasar Pengenaan Pajak; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusasn Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Saksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Pengelolaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialiasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
46 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat