Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaminan Kesehatan Nasional selanjutnya disingkat JKN adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme Jaminan Kesehatan Sosial yang bersifat wajib berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pengelolaan Pendapatan dan Penganggaran; Pemanfaatan Dana Non Kapitasi; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat