Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 31 Tahun 2024

Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaminan Kesehatan Nasional selanjutnya disingkat JKN adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme Jaminan Kesehatan Sosial yang bersifat wajib berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pengelolaan Pendapatan dan Penganggaran; Pemanfaatan Dana Non Kapitasi; Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
22 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2024
Tanggal Berlaku
22 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.31 Website, JDIH.Musirawaskab.go.id
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan