Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/ atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan Daerah. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat dan aplikasi ilmu pengetahuan yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan Daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kelitbangan; Kelitbangan Pemerintah Kabupaten; Hasil Kelitbangan; Basis Data; Sumberdaya Manusia Kelitbangan; Kerjasama; Pembinaan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat