Dalam peraturan ini diatur tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang menimbulkan atan lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karenanya yang dapat berupa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap produktivitas, kreativitas dan lnovasi Kekayaan Intelektu.al masyarakat Kabupaten Musi Rawas melalui pencatatan dan pendaftaran Karya lntelektual masyarakat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kekayaan Intelektual; Perlindungan; Inventarisasi Kekayaan Intelektual; Fasilitasi Pendaftaran; Pemeliharaan dan Larangan; Sentra Kekayaan Intelektual; Kerjasama; Sistem Informasi; Pertisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat