Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 40 Tahun 2024

Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang menimbulkan atan lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karenanya yang dapat berupa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap produktivitas, kreativitas dan lnovasi Kekayaan Intelektu.al masyarakat Kabupaten Musi Rawas melalui pencatatan dan pendaftaran Karya lntelektual masyarakat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kekayaan Intelektual; Perlindungan; Inventarisasi Kekayaan Intelektual; Fasilitasi Pendaftaran; Pemeliharaan dan Larangan; Sentra Kekayaan Intelektual; Kerjasama; Sistem Informasi; Pertisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 40 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/NO.40, jdih.musirawaskab.go.id
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan