Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan PBB-P2; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Ketetapan Pajak dan Pemberian Stimulus; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan Atas Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB-P2; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Pengelolaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan PBB P2; Sosialisasi dan Edukasi; Pendelegasian Wewenang; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat