Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Alat Berat dan Laboratorium Kebinamargaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laboratorium Kebinamargaan adalah Iaboratorium pada Dinas PUBM yang menyelenggarakan kegiatan teknis untuk mengttji atau menganalisis parameter teknis terkait kebinamargaan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Objek retribusi adalah pemakaian alat berat dan pemakaian alat laboratorium kebinamargaan dengan produk a.khir berupa Laporan Hasil Uji. Subjek retribusi adalah perseorangan, badan hukum atau instansi pemerintah yang memanfaatkan alat-alat berat dan alat laboratorium kebinamargaan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pelaksanaan Sewa; Rehabilitasi/Pemeliharaan Alat Berat; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat