Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 35 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Alat Berat dan Laboratorium Kebinamargaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Alat Berat dan Laboratorium Kebinamargaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laboratorium Kebinamargaan adalah Iaboratorium pada Dinas PUBM yang menyelenggarakan kegiatan teknis untuk mengttji atau menganalisis parameter teknis terkait kebinamargaan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Objek retribusi adalah pemakaian alat berat dan pemakaian alat laboratorium kebinamargaan dengan produk a.khir berupa Laporan Hasil Uji. Subjek retribusi adalah perseorangan, badan hukum atau instansi pemerintah yang memanfaatkan alat-alat berat dan alat laboratorium kebinamargaan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pelaksanaan Sewa; Rehabilitasi/Pemeliharaan Alat Berat; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Alat Berat dan Laboratorium Kebinamargaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/NO.35, jdih.musirawaskab.go.id
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 74 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan