Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pengesahan Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 46 tahun 2020 tentang Pengesahan Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021 dan dikarenakan adanya Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021, maka Peraturan Bupati Musi Rawas No 46 Tahun 2020 perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 39 Tahun 2006; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2021; KEPMENDAGRI No 050-3708 Tahun 2020; PERDA PROV. SUMSEL No 1 Tahun 2019; PERDA Nomor 7 Tahun 2010; PERDA No 10 Tahun 2016; PERDA No 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 46 Tahun 2021 tentang Pengesahan Rencana Kerja Perangkat Daerah di LIngkungan Pemerintah Kab. Musi Rawas Tahun 2021, Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Rencana Kerja yang selanjutnya disebut RENJA adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, pengesahan Rencana Kerja Perangkat Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas No 46 Tahun 2020 tentang Pengesahan Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Rawas.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduaan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang efektif, perlu didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan; b. bahwa untuk memperoleh Data sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaran data daerah diperlukan kemudahan untuk memperoleh data dan informasi dari dan antara Perangkat Daerah/Institusi lainnya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 16 Tahun 1997; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009; UU No 4 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019; Peraturan Bupati No 68 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 25 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Musi Rawas, Satu Data Kabupaten Musi Rawas adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Perangkat Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Mentadata, Interoperabilitas data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Dinas Pendidikan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang pendidikan dan tugas pembantuan yang diserahkan kepada Kabupaten. Diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 45 Tahun 2021
pedoman-penyelenggaraan-pembiayaan-pasien tidak mampu
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2021/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pasien Tidak Mampu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin yang sudah terdaftar pada BPJS dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK), yang sedang sakit dan harus segera mendapat pertolongan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan melalui pembiayaan Pasien Tidak Mampu;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; UU No 28 Tahun 1959; UU No 40 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pasien Tidak Mampu, pedoman penyelenggaraan pembiayaan pasien tidak mampu adalah pedoman pembiayaan untuk masyarakat miskin yang telah memiliki kartu BPJS tetapi belum aktif atau yang sedang dalam keadaan sakit dan harus segera mendapat pertolongan namun belum memiliki kartu BPJS. Diatur mengenai ketentuan umum, persyaratan dan tempat pelayanan kesehatan, prosedur dan fasilias kesehatan, pelayanan kesehatan, pendanaan dan tata carapengajuan klaim, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: a. Bahwa Bupati selaku kepala daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Musi Rawas; b. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan terhadap pencapaian tujuan, sasaran dan target serta visi dan misi Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas, perlu dilakukan pengawalan percepatan pembangunan oleh Tim Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ni diatur tentang: Pembentukan Tim Bupati untuk percepatan pembangunan daerah, Tim Bupati untuk percepatan pembangunan yang selanjutnya disingkat TBUPP adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk mengawal percepatan pelaksanaan pembangunan daerah berdasarkan visi dan misi Bupati. Diatur tentang ketentuan umum, tugas pokok dan fungsi, susunan TIm dan tata kerja, persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian, hak dan kewajiban, pengawasan dan pelaporan, penganggaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 51 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan pada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipl Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipl Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada PNS yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemkab Musi Rawas; Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) PP NO. 12 Tahun 2019, mengamanatkan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS di daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; Berdasarkan ketentuan diktum Kesatu Keputusan Mendagri No. 900-4700 Tahun 2020, mengamanatkan Pemda menetapkan pemebrian tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemda dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri. Sehingga, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Permen PAN-RB No. 34 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Permen PAN-RB No. 30 Tahun 2013; Permen PAN-RB No. 41 Tahun 2018; Keputusan Mendagri No. 900-4700 Tahun 2020; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip dan pemberian TPP, kriteria pemberian TPP, tim pelaksanaan TPP, penetapan besaran TPP, penilaian pemberian TPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020.
22 hlm, Lampiran: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Penjabaran APBD Kabupaten Musi Rawas TA 2021 telah ditetapkan dengan Perbup No. 68 Tahun 2020; Dikarenakan adanya realokasi dan refocussing untuk penyesuaian program dan kegiatan, pergeseran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek, anggaran kas dengan mempedomani PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No.
113 Tahun 2020, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permenkeu No. 233/PMK.07/2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Intruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021, dst, maka
Perbup No. 68 Tahun 2020 perlu diadakan perubahan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup No. 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Musi Rawas TA 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 9 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perppu No. 1 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2020; Perpres No. 33 Tahun 2020; Perpres No. 64 Tahun 2020; Perpres No. 113 Tahun 2020; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permenkeu No. 205/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 158/PMK.07/2019; Permenkeu No. 10/PMK.02/2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 160/PMK.07/2019; Permenkeu No. 48/PMK. 07/2019 sebagaimana telah diubaha dengan Permenkeu No. 9/PMK.07/2020; Permenkeu No. 130/PMK.07/2019; dst.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun
Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021-2026.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No: PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Uman Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupatan dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah serta Unit Kerja Mandiri dibawahnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021-2026;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No. PER/09/M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No PER/20/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang penetapan indikator kinerja utama pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021-2026, Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang selanjutnya disebut IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, dasar kegunaan, penetapan, pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2021
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pembangunan
pedoman-administrasi-pelaksanaan pengendalian-kegiatan pembangunan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2021/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Pembangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. Bahwa dalam rangka penyeragaman pelaksanaan Pedoman Administrasi Pelaksanaan dan pengendalian Kegiatan Pembangunan di Kabupaten dan efisiensi Pembangunan, diperlukan pedoman secara menyeluruh bagi Perangkat Daerah dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 8 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman administrasi pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas, Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen berupa monitoring, pengawasan, dan tindak lanjut yang dimaksudkan untuk menjadi agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pedoman administrasi pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pembangunan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk emmbantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengethauan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nalai-nilai agama emosional, bahasa, fisik-motorik dan kemandirian.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU NO 23 Tahun 2002; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 146 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 48 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas NO 104 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini diatur tentang pelaksanaan pendidikan anak usia dini satu tahun pra sekolah dasar, pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun pra sekolah dasar adalah penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebelum memmasuki masa pendidikan sekolah dasar minimal 1 (satu) tahun sebelum usia anak memasuki usia pendidikan sekolah dasar. Diatur mengenai ketentuan umum, peserta didik, tugas dan tanggung jawab pelaksanaan PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar, penyelenggaraan, tenaga pendidik dan kependidikan, pembinaan dan evaluasi, anggaran penyelenggaraan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat