Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Dinas Pendidikan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang pendidikan dan tugas pembantuan yang diserahkan kepada Kabupaten. Diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat