Dalam Peraturan ini diatur tentang penetapan indikator kinerja utama pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021-2026, Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang selanjutnya disebut IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, dasar kegunaan, penetapan, pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat