Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 46 Tahun 2021 tentang Pengesahan Rencana Kerja Perangkat Daerah di LIngkungan Pemerintah Kab. Musi Rawas Tahun 2021, Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Rencana Kerja yang selanjutnya disebut RENJA adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, pengesahan Rencana Kerja Perangkat Daerah, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat