Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pasien Tidak Mampu, pedoman penyelenggaraan pembiayaan pasien tidak mampu adalah pedoman pembiayaan untuk masyarakat miskin yang telah memiliki kartu BPJS tetapi belum aktif atau yang sedang dalam keadaan sakit dan harus segera mendapat pertolongan namun belum memiliki kartu BPJS. Diatur mengenai ketentuan umum, persyaratan dan tempat pelayanan kesehatan, prosedur dan fasilias kesehatan, pelayanan kesehatan, pendanaan dan tata carapengajuan klaim, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat