Dalam Peraturan ini diatur tentang pelaksanaan pendidikan anak usia dini satu tahun pra sekolah dasar, pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun pra sekolah dasar adalah penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebelum memmasuki masa pendidikan sekolah dasar minimal 1 (satu) tahun sebelum usia anak memasuki usia pendidikan sekolah dasar. Diatur mengenai ketentuan umum, peserta didik, tugas dan tanggung jawab pelaksanaan PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar, penyelenggaraan, tenaga pendidik dan kependidikan, pembinaan dan evaluasi, anggaran penyelenggaraan, pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat