Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman administrasi pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas, Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen berupa monitoring, pengawasan, dan tindak lanjut yang dimaksudkan untuk menjadi agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pedoman administrasi pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pembangunan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat