Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (Persero) Multi Propita Silampari
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 84 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dinnyatakan Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undagan dan pembentukannnya diatur dengan Peraturan Daerah;
Dalam peraturan Daerah ini Adalah UU No 28 Tahun 1959;UU No 1 Tahun 1995;UU No 22 Tahun 1999;permendagri No 1 Tahun 1983;permendagri No 1 Tahun 1984;Kepmendagri No 536-666 Tahun 1981;
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Perseroan ini berkantor pusat di ibu Kota Kabupaten Musi Rawas dan
Dapat mendirikan cabang-cabang diluar wilayah Kabupaten Musi Rawas yang dianggap perlu.Perseroan ini bergerak dalam bidang lapangan usaha
a Jasa Konstruksi;
b Jasa Konsutasi;
c Minnyak dan Gas Bumi;
d. Perdagangan dan Indusri;
Untuk bidang usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan
dalam lingkup dan nilai pekerjaan sebagai berikut:
a. Jasa Konstruksi, dapat menangani pekerjaan dalam berbagai
sub bidang dengan nilai pekerjaan Rp. 3.000.000.000,- ( tiga
milyar rupiah) keatas
b. Jasa Konsultasi, dapat menangani pekerjaan dengan nilai
pekerjan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) keatas.
c. Minyak dan Gas Bumi, bergerak dalam sub bidang pekerjaan
- Eksplorasi.
- Eksploitasi.
- Pengolahan.
- Pengangkutan.
- Pemasaran.
d. Bidang usaha perdagangan dan industri, bergerak dama sub
bidang pengadaan aspal dan selanjutnnya serta pabrikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2002.
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan telah disyahkannnya Undnag-Undnag Nomor 34 Tahun 2000 tentanng Perubahan atas Undnag-Undnag Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu untuk mengatur Retribusi Izin Tempat Usaha;
Peraturan Daerah ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1981;UU No 18 Tahun 1997;UU No 23 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;PP No 27 Tahun 1983;PP No 66 Tahun 2001;Kepmendagri No 174 Tahun 1997;Kepmendagri No 174 Tahun 1997
Dalam Peraturan Daerah ini Antara lain Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang
retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.Izin Tempat Usaha adalah Izin yang diberikan oleh Kepala Daerah
kepada orang atau Badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2002.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Terbentuknnya Kabupaten Musi Rawas sebagai Daerah Otonom maka dengan Otonomi Daerah tersebut perlu
mengatur pungutan Daerah sebagai sumber Pendapatan asli Daerah yang merupakan salah satu penunjang pembangunan Daerah.bertumbuh kembangnnya pembangunan diwilayah Kabupaten Musi Rawas, maka Pemerintah Daerah perlu menata dan disesuaikan dengan rencana tata kota dengan mempertimbangkan aspek keadaan lingkunagan, keamanan, kesehatan, keselarasan, kennyamanan dan keindahan
Dalam Peraturan Daerah ini adalah ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 15 Tahun 1960;UU No 8 Tahun 1981;UU No 18 Tahun 1997;UU No 23 Tahun 1997UU No 22 Tahun 1999;PP No 25 Tahun 2000;PP No 66 Tahun 2001;Permendagri No 4 Tahun 1082;Permendagri No 7 Tahun 1993;Permendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 71 Tahun 1999;
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Objek Retribusi adalah setiap pemberian Izin Mendirikan Bangunan
yang dibangun atau didirikan di Daerah.Subjek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang
memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dari Kepala Daerah.
Jenis Bangunan adalah :
(1) Bangunan rumah tempat tinggal dan sejenisnnya.
(2) Bangunan saranapendidikan
(3) Bangunan Tempat Usaha
(4) Bangunan Sosial
(5) Bangunan tempat industri
(6) Bangunan sarana olah raga
(7) Bangunan Perkantoran
(8) Bangunan Peternakan
(9) Bangunan budidaya wallet dan sejenisnnya
(10) Bangunan tower, menara air
(11) Bangunan pagar, teras. Lantai jemur, dermaga kapal, kolam
penampungan air limbah industri dan bangunan lainnnyayang
bersifat penunjang bangunan utama.
(12) Bangunan sarana ibadah
(13) Bangunan campuran
Sebelum diterbitkannnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilarang
memulai suatu pekerjaan bangunan
Izin Mendirikan Bangunan dapat dibatalkan atau dicabut apabila :
a. Fungsi bangunan tidak sesuai dengan peruntukan izin yang
diberikan.
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)yang dikeluarkan didasarkan
atas keterangan yang tidak benar.
c. Apabila pekerjaan belum dilaksanakan selama 6 (enam) bulan,
maka izin tidak berlaku lagi.
Bangunan yang dalam pelaksanaannnya pekerjaannnya, melanggar
ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan dapat dikenakan
sanksi :
a. Kegiatan mendirikan bangunan dihentikan.
b. Bangunan disegel.
c. Dikenakan denda.
d. Bangunan dibongkar.
Terhadap bangunan yang didirikan tanpa memiliki izin, tetap
berkewajiban untuk memiliki izin dengan prosedur sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah ini dan dikenakan denda sebesar
50 % dari jumlah retribusi terhutang.
Bagi setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan IMB
wajib membayar retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2002.
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penyimpanan Barang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah disyahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk memungut retribusi Izin Tempat Penyimpanan Barang
UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1981;UU No 18 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;UU No 25 Tahun 1999;PP No 22 Tahun 1983;PP No 20 Tahun 1997;PP No 104 Tahun 2000;Permendagri No 84 Tahun 1993;Kepmendagri No 174 Tahun 1997;Kepmendagri No 175 Tahun 1997.
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Pasal 4 Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Tempat Penyimpanan Barang oleh Pemerintah Daerah. Pasal 5 Golongan Retribusi Izin Tempat Penyimpanan Barang digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Pasal 6
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk
memperoleh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi biaya pengecekan dan pengukuran
ruang tempat usaha, biaya pemriksaan dan biaya transportasi dalam rangka
pengawasan dan pengendalian.Pasal 7
(1) Tarif retribusi digolongkan berdasarkan ruang tempat penyimpanan barang.
(1) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Luas sampai dengan 100 M2 sebesar Rp. 50.000,-
b. Luas diatas 100 M2 sebesar Rp. 100.000,-
Pasal 8
Retribusi yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat tempat izin penyimpanan
barang diberikan.
Pasal 9
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kecuali ditetapkan lain
oleh Kepala Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Wisata dan Budaya Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, dan Undangundang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tersirat Retribusi Tempat Wisata/Objek dan Budaya merupakan Jenis Retribusi Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini adalah ; UU No 28 Tahun 1959; UU No 9 Tahun 1990; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999;PP No 25 Tahun 2000;PP No 66 Tahun 2001;Perda No 3 Tahun 2007;Kepgub No 8 Tahun 1987;
Dalam Peraturan Daerah ini Adalah Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar,dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari
retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar,
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari
retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Untuk retribusi yang terutang berdasarkan jangka waktu pemakaian, pembayaran
retribusi dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pemakaian.
Retribusi yang terutang dilunasi pada sat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain
yang dipersamakan.
Tata cara pembayaran, penyetoran tempat pembayaran retribusi diatur dengan
Keputusan Kepala Daerah. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang pernah
dikeluarkan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku
lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dengan
Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pungutan Pajak
Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Dasar HUkum dalam Peraturan Daerah ini adalah UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 5 Tahun 1990 ; UU No 17 Tahun 1997 ; UU No 18 Tahun 1997 ;UU No 19 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;Permendagri No 4 Tahun 1997;PP No 65 Tahun 2001;kepmendagri No 170 Tahun 1997;kepmendagri No 173 Tahun 1997;kepmendagri No 171 Tahun 1999.
dalam peraturan Daerah ini antara lain Lokasi Sarang Burung Walet berada di :
a. Habitat alami.
b. Diluar habitat alami.
Sarang Burung Walet yang berada di habitat alami meliputi :
a. Kawasan hutan negara (hutan produksi dan hutan konversi).
b. Kawasan konservasi.
c. Gua alam dan atau diluar kawasan yang tidak dibebani hak milik perorangan dan
atau adat.
Sarang Burung Walet yang berada diluar habitat alami meliputi :
a. Bangunan.
b. Rumah / bangunan.
Sarang Burung Walet yang berada diluar habitat alami meliputi :
a. Bangunan.
b. Rumah / bangunan.
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud ayat (3) akan ditetapkan oleh Kepala
Daerah setelah mendengar pendapat dan pertimbangan dari tim teknis terpadu
Tim teknis terpadu sebagaimana dimaksud ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Daerah.
Untuk meningkatkan produktivitas dan menjaga populasi Burung Walet pengambila/
pemanenan Sarang Burung Walet dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a. Masa panen dilakukan setelah anak Burung Walet meninggalkan sarangnya.
b. Sarang Burung Walet sedang tidak berisi telur.
c. Dilakukan pada siang hari.
d. Tidak mengganggu Burung Walet yang sedang mengeram.
e. Dalam hal Sarang Burung Walet dihutan produksi, kawasan suaka alam dan kawasan
pelestarian alam agar mematuhi persyaratan tehnis yang ditetapkan oleh instansi
yang berwenang dibidang kehutanan.
Dengan nama Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet dipungut pajak atas
pengambilan/pemanenan Sarang Burung Walet.
Objek pajak adalah Sarang Burung Walet.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Sarang Burung
Walet.
Wajib pajak adalah pengusaha Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 20 Tahun 2001
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu
untuk mengatur Pajak Parkir;
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 1997;UU No 18 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;UU No 25 Tahun 1999;PP No 65 Tahun 2001;Permendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 84 Tahun 1993;Kepmendagri No 70 Tahun 1997;Kepmendagri No 71 Tahun 1997;Kepmendagri No 73 Tahun 1997;
Dalam Peraturan ini di atur tentang ; Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor; Pasal 4 Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir.
Pasal 5 Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).
Pasal 6 Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana Pasal 5
dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4. Pasal 8 Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan terakhir.
Pasal 9 Setiap pajak terutang adalah pada saat penyelenggaraan dan atau pembayaran tempat
parkir. Pasal 10
(1) Pembayaran pajak yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang
ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(2) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan SSPD.
(3) Bentuk, jenis, isi, ukuran SSPD dan tata cara pembayaran serta tanggal jatuh tempo
pembayaran pajak terutang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 19 Tahun 2001
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel dan restoran diubah menjadi Pajak Restoran;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 1997;UU No 18 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;PP No 65 Tahun 2001;Permendagri No 4 Tahun 1997;Permendagri No 170 Tahun 1997
Dalam Peraturan ini Adalah;Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah iuran wajib pajak yang
dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dipaksakan berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggarakan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah. Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan di Restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran;Tarif pajak ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen);Pemungutan pajak dilakukan dengan cara penetapan daerah (Official Assessment);Pemungutan pajak yang bersifat tidak tetap (Non veriodical);
Pajak yang terutang dipungut diwilayah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Musi Rawas Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran
dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2001
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel dan restoran diubah menjadi Pajak Hotel. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 1997;UU No 18 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;PP No 65 Tahun 2001;Pemendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 170 Tahun 1997;Kepmendagri No 173 Tahun 1997;
Dalam Peraturan ini Adalah : Pasal 2 Dengan nama Pajak Hotel dipungut pajak atas setiap pelayanan di Hotel; Objek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di Hotel; Pasal 3 Penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel.Pelayanan asrama pesantren.fasilitas oleh raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh
bukan tamu hotel dengan pembayaran.Pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum di hotel.Pelayanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh
umum.Pasal 8 Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan taqwin.Pasal 9 Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan dihotel. Pasal 10
(1) Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD.
(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan
lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
(3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala
Daerah selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah akhir masa pajak.
(4) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 10 Tahun 1999 dimaksud dan adanya penyesuaian tarif tindakan operasi, paviliun dan laboratorium kesehatan daerah sebagai objek retribusi baru dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 10 Tahun 1999 tersebut perlu diatur
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
UU No 28 Tahun 1959;UU No 49 Prp Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 1992;UU No 18 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;UU No 25 Tahun 1999;UU No 34 Tahun 2000;PP No 6 Tahun 1963; PP No 27 Tahun 1983;PP No 7 Tahun 1987; PP No 20 Tahun 1997 ;PP No 25 Tahun 2000;Permendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 84 Tahun 1993;Menkes dan Mendagri No 17 Tahun 1996;Kepmendagri No 171 Tahun 1997;Kepmendagri No 174 Tahun 1997;Kepmendagri No 175 Tahun 1997;Kepmendagri No 147 Tahun 1997;Kepmendagri No 119 Tahun 1998;
Dalam Peraturan ini di atur tentang Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 10 Tahun 1999 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan yang disyahkan dengan Keputusan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 974.26-885 tanggal 20 Agustus 1999 dan Diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas tanggal 7 Oktober 1999 Nomor 15 Seri B Nomor 9 dirubah
Pasal II
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.(2) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat