Dalam Peraturan ini di atur tentang ; Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor; Pasal 4 Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir. Pasal 5 Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen). Pasal 6 Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana Pasal 5 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4. Pasal 8 Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan terakhir. Pasal 9 Setiap pajak terutang adalah pada saat penyelenggaraan dan atau pembayaran tempat parkir. Pasal 10 (1) Pembayaran pajak yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. (2) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSPD. (3) Bentuk, jenis, isi, ukuran SSPD dan tata cara pembayaran serta tanggal jatuh tempo pembayaran pajak terutang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat