dalam peraturan Daerah ini antara lain Lokasi Sarang Burung Walet berada di : a. Habitat alami. b. Diluar habitat alami. Sarang Burung Walet yang berada di habitat alami meliputi : a. Kawasan hutan negara (hutan produksi dan hutan konversi). b. Kawasan konservasi. c. Gua alam dan atau diluar kawasan yang tidak dibebani hak milik perorangan dan atau adat. Sarang Burung Walet yang berada diluar habitat alami meliputi : a. Bangunan. b. Rumah / bangunan. Sarang Burung Walet yang berada diluar habitat alami meliputi : a. Bangunan. b. Rumah / bangunan. Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud ayat (3) akan ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendengar pendapat dan pertimbangan dari tim teknis terpadu Tim teknis terpadu sebagaimana dimaksud ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Untuk meningkatkan produktivitas dan menjaga populasi Burung Walet pengambila/ pemanenan Sarang Burung Walet dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Masa panen dilakukan setelah anak Burung Walet meninggalkan sarangnya. b. Sarang Burung Walet sedang tidak berisi telur. c. Dilakukan pada siang hari. d. Tidak mengganggu Burung Walet yang sedang mengeram. e. Dalam hal Sarang Burung Walet dihutan produksi, kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam agar mematuhi persyaratan tehnis yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dibidang kehutanan. Dengan nama Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet dipungut pajak atas pengambilan/pemanenan Sarang Burung Walet. Objek pajak adalah Sarang Burung Walet. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Sarang Burung Walet. Wajib pajak adalah pengusaha Sarang Burung Walet.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat