Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 15 Tahun 2001

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini di atur tentang Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 10 Tahun 1999 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan yang disyahkan dengan Keputusan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 974.26-885 tanggal 20 Agustus 1999 dan Diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas tanggal 7 Oktober 1999 Nomor 15 Seri B Nomor 9 dirubah Pasal II (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.(2) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
25 April 2001
Tanggal Pengundangan
25 April 2001
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2001/NO.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 692 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan