Dalam Peraturan ini Adalah;Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah iuran wajib pajak yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dipaksakan berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggarakan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah. Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan di Restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran;Tarif pajak ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen);Pemungutan pajak dilakukan dengan cara penetapan daerah (Official Assessment);Pemungutan pajak yang bersifat tidak tetap (Non veriodical); Pajak yang terutang dipungut diwilayah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat