Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 19 Tahun 2001

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini Adalah;Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah iuran wajib pajak yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dipaksakan berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggarakan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah. Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan di Restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran;Tarif pajak ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen);Pemungutan pajak dilakukan dengan cara penetapan daerah (Official Assessment);Pemungutan pajak yang bersifat tidak tetap (Non veriodical); Pajak yang terutang dipungut diwilayah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
06 November 2001
Tanggal Pengundangan
06 November 2001
Tanggal Berlaku
06 November 2001
Sumber
LD.2001/NO.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan