Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat