Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Objek Retribusi adalah setiap pemberian Izin Mendirikan Bangunan yang dibangun atau didirikan di Daerah.Subjek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dari Kepala Daerah. Jenis Bangunan adalah : (1) Bangunan rumah tempat tinggal dan sejenisnnya. (2) Bangunan saranapendidikan (3) Bangunan Tempat Usaha (4) Bangunan Sosial (5) Bangunan tempat industri (6) Bangunan sarana olah raga (7) Bangunan Perkantoran (8) Bangunan Peternakan (9) Bangunan budidaya wallet dan sejenisnnya (10) Bangunan tower, menara air (11) Bangunan pagar, teras. Lantai jemur, dermaga kapal, kolam penampungan air limbah industri dan bangunan lainnnyayang bersifat penunjang bangunan utama. (12) Bangunan sarana ibadah (13) Bangunan campuran Sebelum diterbitkannnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilarang memulai suatu pekerjaan bangunan Izin Mendirikan Bangunan dapat dibatalkan atau dicabut apabila : a. Fungsi bangunan tidak sesuai dengan peruntukan izin yang diberikan. b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)yang dikeluarkan didasarkan atas keterangan yang tidak benar. c. Apabila pekerjaan belum dilaksanakan selama 6 (enam) bulan, maka izin tidak berlaku lagi. Bangunan yang dalam pelaksanaannnya pekerjaannnya, melanggar ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi : a. Kegiatan mendirikan bangunan dihentikan. b. Bangunan disegel. c. Dikenakan denda. d. Bangunan dibongkar. Terhadap bangunan yang didirikan tanpa memiliki izin, tetap berkewajiban untuk memiliki izin dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dan dikenakan denda sebesar 50 % dari jumlah retribusi terhutang. Bagi setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan IMB wajib membayar retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat