Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional Warga Negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945; untuk mensosialisasikan dan menerapkan upaya perilaku hidup bersih, sehat dan terbebas dari pencemaran lingkungan dan sumber air dari dampak negatif air limbah domestik dengan kondisi buang air besar sembarangan (BABS) dan belum memadainya pengelolaan air limbah domestik seperti pengurasan lumpur tinja terjadwal di Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik; serta berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, terkait pengelolaan air limbah merupakan sub urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang harus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten, maka diperlukan kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten serta kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 04/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 29/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD), penyelenggaraan SPALD, tugas dan wewenang pemerintah kabupaten, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, kerja sama kemitraan, pembiayaan, perizinan, pembinaan dan pengawasan, kelembagaan, insentif-disinsentif, larangan, mekanisme pengaduan masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
Bupati Musi Rawas akan menetapkan peraturan tentang Petunjuk Pelaksanaan mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN-BANTUAN ALAT BERAT-PEMBUKAAN LAHAN PERKEBUNAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2023/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Alat Berat Untuk Pembukaan Lahan Perkebunan Di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa sebagian besar masyarakat di Kabupaten Musi Rawas adalah petani yang masih mengelola lahan secara tradisional dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan menjaga keseimbangan serta meningkatkan perekonomian daerah; dan bahwa alat berat mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis untuk mendukung pencapaian sasaran peningkatan kesejahteraan masyarakat guna pelaksanaan program Bupati Musi Rawas berupa bantuan Alat Berat untuk pembukaan lahan, dalam rangka mewujudkan misi Kabupaten Musi Rawas dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat perlu menyusun pedoman pengelolaannya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1990; UU No 24 Tahun 2007; U No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian No 65/Permentan/OT.140/ 12/2006; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian No 131 / Permentan/ OT.140 / 12/2014; Peraturan Menteri Keuangan No 168/PMK/05/2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016; Peraturan Menteri Keuangan No 111/PMK.06/2016; Peraturan Menteri Pertanian No 05/PERMENTAN/KB.410/ 1/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, wewenang dan tanggung jawab, prosedur izin pemakaian alat berat, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
11 hlm, Lampiran: 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2023
petunjuk teknis-pengelolaan belanja-alokasi dana desa
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2023/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa Bagi Pemeritah Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Alokasi dana desa dan dana desa merupakan sejumlah anggaran dana APBN dan APBD yang diberikan kepada pemerintah desa untuk tujuan kesamarataan kemampuan keuangan antar setiap desa dan untuk melaksanakan pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat desa, pembinaan dan fasilitasi prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud, perlu disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa dan Dana Desa bagi Pemerintah Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bupati Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Musi Rawas No 54 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pengelolaan belanja alokasi dana desa dan dana desa bagi Pemerintah Desa dalam Kab. Musi Rawas, Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa. Diatur mengenai ketentuan umum, prioritas penggunaan dana desa, penetapan prioritas, publikasi dan pelaporan, pengelolaan kekayaan milik desa, alokasi dana desa, pengalokasian, jaminan kesehatan, pendapatan asli desa, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, lain-lain pendapatan yang sah, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, partisipasi masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
25 hlm, Lampiran : 18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Musi Rawas Tahun Anggaran 2022,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila; bahwa perlu dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pancasila adalah suatu ideologi dan dasar Negara Indonesia yang menjadi landasan dari segala keputusan bangsa dan mencerminkan kepribadian bangsa indonesia, Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal lka, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, muatan materi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan wawasan Kebangsaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
11 hlm, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Operasional Rumah Tahfidz
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah salah satu Program Prioritas Bupati Musi Rawas adalah mendirikan rumah tahfidz di setiap Desa/Kelurahan dan untuk pelaksanaan dan keberlanjutan rumah tahfidz, pembiayaan rumah tahfidz diberikan oleh Pemerintah Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Ra was No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah kabupaten Musi Rawas No 7 tahun 2021; Peraturan Bupati Musi Rawas No 66 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembiayaan Operasional Rumah Tahfidz, Tahfidz Al-Qur'an adalah suatu Proses untuk memelihara, menjaga dan melestarikan kemurnian Al-Qur'an yang diturunkan kepada Rasullah Muhammad SAW diluar kepala agar tidak terjadi perubahan dan pemalsuan serta dapat menjaga dari kelupaan baik secara keseluruhan ataupun sebagiannya. Diatur mengenai ketentuan umum, LPRT, RTQ, pembiayaan operasional RTQ, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Santunan Kematian
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 1 Tahun 2022 tentang Santunan Kematian, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Besaran Santuanan Kematian.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2006; UU No 11 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Besaran Santunan Kematian, Santunan Kematian adalah sumbangan dalam bentuk uang yang diberikan kepada ahli wans untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Diatur mengenai ketentuan umum, besaran jumlah santunan kematian, kriteria penerima santunan kematian, santunan kematian untuk korban bencana, batas waktu pengurusan santunan kematian, pembayaran, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Masyarakat
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Sosialisasi Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas yang telah ditetapkan, perlu dilaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada masyarakat dan pihak terkait; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Penyebarluasan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Sosialisasi Peraturan Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sosialisasi Perda adalah upaya sadar dan terencana dalam memasyarakatkan produk hukum/kebijakan pemerintahan daerah yang bertujuan untuk memasyarakatkan Perda sebagai dasar dan pandangan hidup daerah sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati dan diaplikasikan oleh masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan sosialisasi perda, muatan materi, peran serta masyarakat, evaluasi, kerja sama, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Pedoman pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perda akan diatur dalam Peraturan Bupati.
9 hlm, Penjelasan : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2023
PERDA Kab. Musi Rawas No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kab. Musi Rawas No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERDA Kab. Musi Rawas No. 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2011 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Lampu Jalan
Peraturaan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2011 ten tang Pajak Hotel
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sarang Burung W alet
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Pajak Pajak Restoran
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 ten tang Pajak Hiburan
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pengujian Kendaran Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pengujian Kendaran Bermotor
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Burung Wal.et
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2015 ten tang Retribusi Perpanjangan lzin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2Q15 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi kemakmuran rakyat, Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Diatur mengenai ketentuan umum, pajak daerah, retribusi, tata cara pemungutan pajak dan retribusi, penetapan target penerimaanpajak dan retribusi dalam APBD, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penyidikan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Reklame
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Lampu Jalan
Peraturaan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2011 ten tang Pajak Hotel
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sarang Burung Walet
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Pajak Pajak Restoran
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 ten tang Pajak Hiburan
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pengujian Kendaran Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pengujian Kendaran Bermotor
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2011 ten tang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pelayanan Ke Pelabuhan
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2011 ten tang Retribusi Izin Trayek
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2011 ten tang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pelayanan Persampahan
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2011 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 22 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Burung Walet
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2015 ten tang Retribusi Perpanjangan lzin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2Q15 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
77 hlm, Lampiran: 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 19 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
pemberian-tambahaN penghasilan-pegawai negeri sipil
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2023/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini diatur tentang bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2021; Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai besaran tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kab. Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Rawas.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat